Akhirnya 54 Peserta RDPU Dipulangkan Setelah Sehari Diamankan di Polres Merauke

Merauke, PUBLIKASI – Setalah diamankan selama sehari di MAPOLRES merauke sebanyak 54 peserta RDPU ( Rapat Dengar Pendapat Umum ) akhir di perbolehkan pulang hal ini di benarkan oleh Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji,M.HUM, kamis (19/11/2020)

Kapolres Merauke Untung Sangaji mengatakan mereka sudah dapat pulang dari pukul 11.00 Wit, karena masih kurang bukti,”namun menunggu surat penyataan setiap peserta yang di tanda tangani dan dibubuhi meterai hingga sore pukul.16.00 Wit semuanya dapat meninggalkan Mapolres Merauke” ujarnya.

Adapun alasan diamankan ke 54 peserta RDPU ini karena adanya dokumen yang diamankan kepolisian dokumen-dokumen dan buku ini berisikan perjuangan mendirikan negara papua barat dan dokumen lainnya,
“yang utama mereka telah melanggar protocol Kesehatan sudah melebihi 50 orang dalam suatu pertemuan, sehingga Polres Merauke laksanakan rapit test dan hasilnya ada dua orang yang reaktif ” kata Untung

Untung Sangaji juga menambahkan pihaknya hanya berpedoman kepada Maklumat Kapolda papua dan Himbauan Keuskupan agung Merauke, kami laksanakan rapit test, kami berikan makan, kami berikan tempat tidur kepada mereka saat diamankan,”tambahnya

“ Adapun langkah Kepolisian memborgol beberapa orang termasuk anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Amatus Ndapitis dari hotel semata-mata hanyabuntuk menjaga keamanan hal ini disebabkan banyaknya peseta yang mengikuti RDP sehingga mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan,maka perlu ada yang harus di borgol ” tegas Untung Sangaji

“Jadi langkah tersebut semata-mata menjaga keamanan dari anggota saat melaksanakan tugas. “Kita juga mengantisipasi jangan sampai ada yang membawa pisau. Betul diborgol dan saat naik di mobil, langsung dilepas ketika dibawa ke Polres Merauke,” pungkasnya. (GILANGHARRY)

Leave a Comment!