Gandeng Kominfo, Polri Sebut 20 Video Muhammad Kece Sudah Diblokir

Jakarta,  PUBLIKASI – Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk memblokir ata takedown terhadap video-video YouTuber Muhammad Kece yang dinilai kontroversial.

Setelah dilakukan analisis, ada sekitar 400 video terkait Muhammad Kece yang diajukan ke Youtube sejak Minggu, 22 Agustus 2021 untuk di-take down. Dari 400 video yang diajukan itu, 20 diantaranya sudah dikabulkan Youtube.

“Video (MK) berpotensi kegaduhan memecah-belah. Maka dilakukan analisis, dilakukan verifikasi untuk dilakukan takedown. Yang melakukan takedown itu kewenangannya di Kominfo, dan Kominfo lebih dulu mengajukan kepada pihak Youtube hingga  mendapat jawaban dari Youtube,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Dengan demikian, kata Ramadhan, beberapa video terkait Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam sudah tidak bisa ditonton lagi. Video yang dimaksud bukan hanya yang diposting oleh Muhammad Kece saja, tapi juga video dari akun lain yang mengunggah ulang (share) video Kece itu.

Pemblokiran tersebut menurut Kombes Ahmad, membuktikan bahwa tidak ada pembiaran dari Kepolisian atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece. Polisi dan Kominfo, lanjutnya, terus berproses melakukan hal itu.

Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau masyarakat tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kece yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE. AKS

Leave a Comment!