Sukabumi, PUBLIKASI – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyerahkan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 di pendopo kepada perwakilan masyarakat penerima, Rabu. 22/9/2021.
H. Marwan Hamami mengucapkan selamat kepada penerima, menurutnya sertifikat itu merupakan bukti sahabat kepemilikan tanah, menurutnya bahwa dokumen penting tersebut harus di jaga baik jangan sampai hilang, apalagi bukti kepemilikan tanah yang sah bisa di gunakan untuk penguatan modal usaha.
“Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah, oleh karena itu masyarakat harus bersyukur di terimanya sertifikat ini,” ungkapnya.
Kepala kantor badan pertanahan nasional kabupaten Sukabumi Bernardus Wijanarko mengatakan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 dilakukan secara serentak se-Indonesia, proses penyerahan di lakukan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo.
“Kegiatan ini sebagai rangkaian hari ulang tahun undang-undang pokok agraria ke-61”
Menurut Bernardus “sertifikat redistribusi tanah di kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2021 targetnya 4.000 bidang tanah sebanyak 2061 bidang tanah telah tersertifikat,” terangnya.
Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah.
Menurut Presiden pemberian sertifikat memberi kepastian hukum berkeadilan bagi para petani, nelayan serta masyarakat bawah yang mana tanah menjadi sandaran hidup mereka dan juga kepastian bagi para pengusaha atas lahan usahanya.
Presiden juga memberikan peringatan kepada aparat hukum agar tidak terlibat masalah agraria apalagi membantu mafia menguasai tanah rakyat.
“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada,jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membackingi mafia tanah tersebut, perjuangkan hak masyarakat dan tegakkan hukum secara tegas,” Tegas Jokowi. (Ucin)