Dr. Edi Saputra Hasibuan : Polri Dilarang Jadi Saksi Dalam Gugatan MK

Jakarta, PUBLIKASI – Direktur Eksekitif Lemkapi Dr Edi Hasibuan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Polri, minta polri tidak menghadirkan anggota Polri aktif dijadikan sebagai saksi dalam gugatan MK.

“Untuk menjaga netralitas dan profesionalisme Polri, kita minta anggota polri aktif tidak ada yang jadi saksi untuk gugatan capres Ganjar Mahfud di MK,” kata dosen pascasarjana universitas Bhaysngksra Jakarta ini.

Menurut Edi Hasibuan, dirinya sendiri tidak yakin jika ada kapolda yang diklaim tim kuasa hukum Ganjar Mahfud bersedia jadi saksi untuk dalam gugatan mereka di MK.

“Itu Ngarang tuh. Mana ada kapolda yang mau jadi saksi pemilu. Polri kan harus netral dan independen. Kami yakin kalau ada pelanggaran pemilu. Apalagi ada pidananya tidak mungkin kapolda diam, ” Katanya. Menurut edi Hssibuan, selama tahapan Pemilu, pihsknya melihat seluruh kapolda netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengamankan Pemilu.” Kata mantan anggota kompolnas ini. (Red)

Leave a Comment!