Jakarta (PUBLIKASI) – Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 12 saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung),Senin (21/9) siang.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, saksi tersebut di antaranya adalah tukang bangunan atau kuli, pihak keamanan dalam dam cleaning service yang ada di lantai 6 gedung tersebut saat terbakar.
“Saksi yang ada di gedung utama saat terjadi kebakaran baik berasal dari luar kejaksaan, tukang maupun yang berasal dari dalam kejaksaan seperti pramubakti dan cleaning service,” kata Argo, Jakarta, Senin (21/9).
Dalam penyelidikan ditemukan fakta bahwa adanya tukang bangunan atau kuli yang sedang melakukan pekerjaannya di lantai enam pada gedung tersebut.
Penyidik nantinya akan kembali menggali keterangan dari sejumlah saksi yang sebelumnya sudah sempat menjalani pemeriksaan pada saat tahap penyelidikan.
“Akan dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang merupakan bagian dari 131 orang saksi yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00,” ujar Argo.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.
Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
Dugaan peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. **