BPD Klapanunggal Angkat Bicara Terkait Pernyataan Kades

Bogor,PUBLIKASI-Atas pernyataan Kepala Desa Klapanunggal Kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor Jawa Barat Ade Endang Safrudin (Gonon) yang mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 ribu, sebanyak 998 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disalah satu media Ketua BPD Beben Sobendi angkat bicara.

Terkait Adanya Pemotongan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) Kepala Desa Klapanunggal Lepas Tangan, dan Minta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bertanggung jawab.

Ia menyatakan baru menjabat di Pemerintahan Desa Klapanunggal, untuk segala pemotongan dana BST itu memang saya di ikut sertakan untuk pembagian dana tersebut namun saya tidak mengetahui adanya Pemotongan dana bantuan tersebut,” ungkapnya seperti yang ia sampaikan kepada salah media online di Bogor, Rabu (19/5/2021).

Selanjutnya Dirinya mengatakan saat pembagian dana BST, terdapat BPD, Pendamping Desa, dan Pihak Kecamatan, mereka semua termasuk orang orang yang lama di dalam Pemerintahan Desa.

“Seharusnya mereka lebih mengerti soal Pembagian dana BST yang seharusnya tidak boleh dipotong, dan malah di Musdeskan. Padahal tidak boleh di Musdeskan, dan ini sama saja malah menjatuhkan atau menjebak saya, sebagai Pemerintahan yang baru,” kata Ade Safrudian, alias Ade Gonon.

Dirinya juga menyebutkan bahwa BPD dan Pelapor Pemotongan BST ini merupakan pihak lawan politik, alias dari Bu Tini, Mantan Kepala Desa Klapanunggal.

“Untuk kejadian ini, saya ingin masalah ini kelar dan saya tidak ada urusannya dengan Pemotongan Dana BST. Karena saya di jebak oleh BPD yang merupakan Lawan Politik Saya,”ungkapnya

Sementara Ketua BPD Beben Sobendi saat ditemuin awak mengaku bahwa semua pernyataan Kepala desa Tersebut tidak benar dan tidak mendasar.Kamis 20/5/2021

“Pasalnya saat pelaksanaan Musdes Kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa, perwakilan kecamatan, Sekdes, Kasi Kesra dan RT RW, Karang Taruna serta perwakilan tokoh masyarakat hadir, artinya kalo bilang tidak tahu itu tidak benar” ujarnya

“Sebenarnya dalam agenda Musdes tidak ada membahas tentang BST, dalam Musdes lebih fokus membahas BLT DD dan RPJMDes hanya waktu disela Musdes ada beberapa RT RW menyampaikan usulan dan ide mereka terkait rencana pengalihan BST dengan alasan pemerataan” ucapnya

Dirinya mengaku bahwa setelah selesai Musdes justru dirinya didesak oleh kasi Kesra agar membuat berita acara mengenai kesepakatan para ketua RT RW bahwa BST tersebut sepakat akan dialihkan satu bulan senilai Rp 300 ribu kepada yang tidak mendapatkan bantuan.

“Jadi kalo BPD dituduh menjebak itu tidak benar dan pernyataan kepala desa tersebut tidak mendasar serta sangat disayangkan, ide awalnya pengalihan BST tersebut dari RT RW dan yang menyetujuinya Kepala desa sendiri, tapi malah BPD yang disalahkan” Bebernya

Beben juga menyesalkan pernyataan Kepala Desa yang masih mengait-ngaitkan dengan bekas lawan Politiknya prihal kejadian ini.

“Seharusnya masalah ini jangan membawa-bawa nama orang lain yang mana dalam hal ini kami selaku BPD sudah bekerja secara profesional dan tidak ada kaitannya dengan siapapun, murni dalam hal pemerintahan desa BPD selalu mendukung program serta kebijakan kepala desa selama kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan” pungkasnya.(Ipul)

Leave a Comment!